Mekanisme pencairan dana BOS dan BOP RA ini dapat dilakukan setelah menyelesaikan Input realisasi eRKAM TA 2023, kemudian menyelesaikan Evaluasi Diri Madrasah (EDM), serta menyusun pagu definitive 2024 dan mengajukan Permohonan Pencairan melalui eRKAM.
“Saat ini madrasah di Kudus masih dalam proses pengajuan (pencairan BOS dan BOP RA),” ucapnya.
Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ada, penyaluran dana BOS dan BOP RA ini nantinya dapat dipergunakan untuk beberapa hal. Diantaranya, Pengembangan Standar Kompetensi Lulusan, Pengembangan Standar Isi, Pengembangan Proses Pembelajaran.
Disamping itu, bisa dipergunakan pula untuk Pengembangan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pengembangan Standar sarana dan Prasarana, Pengembangan Standar Pengelolaan, serta Pengembangan Standar Pengelolaan. ***
