KUDUS, ZONANEWS.ID — Selama periode Januari 2025, Polres Kudus melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dan menangkap para pelakunya. Sejumlah barang bukti obat terlarang juga berhasil diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, ada 5 orang tersangka yang diamankan terkait 5 kasus narkoba tersebut. Dengan barang bukti total berupa sabu seberat 2,11 gram hingga obat-obat berbahaya sebanyak 916 butir.
Kapolres menjelaskan, penangkapan pertama terjadi pada 10 Januari 2025 di sebuah angkringan di Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Polisi mengamankan seorang berinisial MBT (20) warga Deda Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati yang terbukti membeli obat-obat terlarang.
“Saat diamankan, dari tersangka ditemukan satu bungkus plastik berisi 886 butir obat berlogo Y di dalam 10 plastik,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap MBT, pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang seseorang yang menjual obat terlarang pada tersangka.
Diketahui, orang tersebut berinisial WDA yang berhasil diamankan pihak kepolisian di rumahnya di Desa Bakalan Krapyak, Kecamatan Kaliwungu, Kudus pada 11 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
“Dari WDA, polisi mengamankan sebuah handphone merek Vivo,” kata Kapolres.
“Kedua tersangka kami jerat dalam pasal 435 juncto pasal 438 ayat 2 dan 3 atau UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun,” lanjutnya.
AKBP Ronni melanjutkan, pada 13 Januari 2025 Satresnarkorba juga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SP (30) di rumah kosnya di Desa Ngembal, Kudus.
