Dalam Satu Bulan, Polres Kudus Berhasil Mengungkap 5 Kasus Narkoba

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic (dua dari kiri) bersama Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha beserta jajaran menunjukkan barang bukti kasus narkoba dalam konferensi pers di Mapolres Kudus beberapa waktu lalu. (Nila/Zonanews.id)

Dari tersangka yang merupakan warga Rejosari, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak itu, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,53 gram, pipet kaca, bekas bungkus rokok, hingga alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik.

Pengamanan selanjutnya, terjadi pada 15 Januari 2025 di tepi jalan dr. Loekmono Hadi Kudus atau depan RSUD Kudus. Di lokasi itu, polisi mengamankan tersangka berinisial NS (34) warga Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kudus.

“Dari NS polisi mengamankan satu buah plastik berisi kristal sabu seberat 0,76 gram dan 2 pipet kaca, bekas bungkus rokok, plastik berisi serbuk kristal sabu seberat 0,45 gram di plastik putih,” ungkap Kapolres.

Bacaan Lainnya

Terakhir, pada 23 Januari 2025 pihak kepolisian menangkap tersangka berinisial ZA (39) di rumahnya yang beralamat di Desa Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kudus.

Dari tersangka ZA, polisi mengamankan 9 bungkus plastik klip bekas berisi 0,37 gram sabu.

Terhadap 3 pelaku yang membawa sabu, mereka dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Jadi selama periode Januari 2025, Polres Kudus berhasil mengamankan 5 ornag tersangka, sabu seberat 2,11 gram, obat berbahaya 916 butir atau saat dikonfersi senilai Rp 8,5 juta,” terang Kapolres.

“Dari sejumlah barang bukti yang diamankan, Polres Kudus berhasil menyelamatkan 120 jiwa,” lanjutnya.

Kapolres menambahkan, modus semua tersangka sama dalam menawarkan, emnjual, ataupun membeli barang terlarang tersebut, yakni demi mendapat keuntungan.

Agar narkoba tidak kembali beredar di wilayah Kudus, Polres Kudus melalui Satresnarkoba rutin menyelenggarakan sosialiasi, penyuluhan, hingga memasang banner imbauan untuk tidak mengonsumsi narkoba.***