”Selain barang bukti hasil pencurian dengan pemberatan, kami juga berhasil mengamankan sepeda ontel milik pelaku,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada hari Senin (23/1/2023) korban melaporkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi dirumahnya di Desa Bulungcangkring Kecamatan Jekulo, Kudus. Menurut korban, dini hari sekitar pukul 03.00 Wib korban Sinta (22) bangun dari tidur handphone korban sudah tidak diketahui keberadaannya ia selanjutnya berusaha mencarinya hingga pagi hari, korban bertanya kepada tetangganya dan masih belum ditemukan.
Kemudian korban dapat kabar cerita dari saksi bahwasanya Aris (35) bertempat di alamat rumah yang tidak jauh dari lokasi Korban sendiri, juga kehilangan 1 buah hp Xiaomi Redmi 4A warna Gold dan sebuah uang di hari yang sama sekitar pukul 02.00 wib.
Selanjutnya terdapat lagi tetangga korban yang rumahnya tidak jauh dengan korban Sinta juga kehilangan HP Vivo Y12 dan diketahui hilang dihari dan jam yang sam, adapun saksi – saksi yang telah kehilangan HP selain korban ialah Edy dan Aris.
Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.
