KUDUS, ZONANEWS.ID – Seorang pemuda dengan tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kudus, Jawa Tengah berhasil diringkus Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Kudus.
Pelaku berinisial GS (22) warga Kecamatan Undaan, Kudus berhasil diringkus disebuah rumah di Desa Klaling Kecamatan Jekulo, Kudus tanpa perlawanan oleh Tim Unit I Resmob Sat Reskrim Polres Kudus, Rabu (25/01/2023).
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP R. Danang Sri Wiratno menjelaskan, pelaku ditangkap sedang duduk di depan teras sebuah rumah di Desa Klaling, awalnya Satreskrim Polres Kudus (Unit Opsnal) melakukan penyelidikan perkara tersebut, kemudian setelah mengantongi identitas pelaku petugas berhasil mengamankan tersangka GS, Kamis. (26/1/2023).
“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di dua tempat yang berbeda, selanjutnya pelaku dapat diamankan dan dibawa ke Polres Kudus, “ kata AKP R Danang Sri Wiratno.
Saat penangkapan Tim juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah HP merk Oppo A76 warna Biru, 1 buah HP Xiaomi Redmi 4A warna Gold, 1 buah HP Vivo Y 12 warna merah hitam dan 1 buah sepeda ontel yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatannya.
