Maka perbuatan seperti bersiul, berseru, memberikan gestur dan lainnya yang terjadi tanpa persetujuan atau tanpa kesukarelaan, yang arahnya pada pelecehan, merendahkan atau mempermalukan terhadap si korban. Itu jelas dan patut diduga merupakan kejahatan pelecehan seksual secara verbal,” terangnya kepada zonanews.id saat dihubungi, 22 Agustus 2022.
Fauzi menambahkan, adanya sanksi bagi pelaku, terlebih dengan adanya UU TPKS yang baru disahkan. Dalam Pasal 5 telah mengatur bahwa pelaku perbuatan kekerasan seksual atau pelecehan seksual yang bersifat non fisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara.
“UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) ini kan baru saja diundangkan,” jelas Fauzi.
Lebih lanjut, kata Fauzi, di Pasal 7 pelecahan seksual non fisik merupakan delik aduan. Jadi perbuatan itu bisa diproses atas hasil aduan dari pelapor atau korban itu sendiri.
Dengan adanya kejadian yang merugikan khususnya bagi perempuan tersebut, kata Fauzi, peran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus perlu memberikan tindakan tegas.
Ini mengutip Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwasanya setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.
“Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” ungkapnya.
Maka dengan itu, lanjut Fauzi, prmkab dan aparat kepolisian tugasnya tidak hanya menertibkan. Tetapi, Pemkab dan aparat kepolisian di Kudus yang merupakan instrument dari negara, juga harus hadir dalam penegakkan hukum dan perlindungan terhadap si korban.
“Serta membuat rasa nyaman kepada seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.***
