Disinggung mengenai kemungkinan kejadian yang sama terjadi di perguruan tinggi lainnya, Adi berharap hal itu jangan sampai terjadi.
“Insyaallah jangan ada masalah. Sementara ini baru UNPAD yang masuk (laporan sanggahan),” ucapnya.
Adi pun berharap, polemik terkait ujian Perades ini bisa segera terselesaikan. Namun bila ada peserta yang ingin mengajukan sanggahannya, mereka masih punya waktu sampai 21 Februari 2023. Kemudian dari pihak universitas memiliki waktu hingga 24 Februari 2023 untuk memberikan jawabannya.
Para peserta dipersilakan mengajukan sanggahan terkait hasil tes Perades ke pihak panitia penyelenggara ujian desa. Untuk kemudian pihak panitia menyerahkan sanggahan tersebut ke pihak universitas.
Pelaporan sanggahan bukan ke Dinas PMD. Sebab tugas Dinas adalah memantau jalannya setiap proses sesuai peraturan yang ada.
“Pelaporan sanggahan itu kewenangan desa. Kami hanya memantau dan memfasilitasi. Cek ke panitia a b c d e sudah kirim sanggahan ke perguruan tinggi atau belum. Kalau sudah mana buktinya, nanti kami fasilitasi,” jelas Adi.
Adi meminta semua pihak untuk mengikuti prosedur yang ada. Masih dalam masa sanggah, semuanya diharapkan bisa mengikuti tahapan ini dulu.***
