Nilai kejuaraan. Calon peserta didik yang memiliki prestasi juara 1, 2, 3 tingkat internasional, dan juara 1 nasional akan diprioritaskan langsung diterima di sekolah tujuan. Bukti penerbitan prestasi paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak pendaftaran PPDB, dan prestasi didapatkan saat berada di jenjang SMP/MTs.
Selain prestasi, ada bobot nilai kejuaraan. Bobot nilai kejuaraan yakni, di luar prioritas yang diterima langsung yakni, lomba tingkat nasional juara 2 diskor nilai 5,00; juara 3 diskor nilai 4,00.
Lomba tingkat provinsi juara 1 diksor nilai 3,00; juara 2 diksor nilai 2,75; dan juara 3 diskor nilai 2,50. Sementara, lomba tingkat kabupaten/kota untuk juara 1 diskor nilai 2,25; juara 2 diskor nilai 2,00; dan juara 3 diskor nilai 1,75.
Pada kejuaraan tidak berjenjang, pada event tingkat internasional, juara 1 diberikan bobot nilai 3,00; juara 2 dibobot 2,75; dan juara 3 dibobot nilai 2,50. Event tigkat nasional, juara 1 dibobot 2,25; juara 2 dibobot 2,00; juara 3 dibobot 1,75. Pada tingkat provinsi, juara 1 dibobot 1,50; juara 2 dibobot 1,25; dan juara 3 dibobot 1,00. Event tingkat kabupaten/kota juara 1 dibobot 0,75; juara 2 dibobot 0,50; dan juara 3 dibobot 0,25.
Nilai akreditasi, merujuk pada akreditasi sekolah yang dikonversikan menjadi 1,0 untuk sekolah akreditasi A; akreditasi B dikonversi 0,9; akreditasi C dikonversi 0,8 ; dan tidak diakreditasi 0,7.
Petunjuk teknis mengenai perhitungan nilai tersebut bisa diakses di https://drive.google.com/file/d/1Jn4wtVdErSrAa79Av8lc3nGK5nfPBr15/view, atau klik di sini. ***
