KUDUS, ZONANEWS.ID – Sebanyak 3.527 tokoh agama menerima hibah tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 1 juta dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Mereka terdiri dari marbot, khotib, imam dan pemuka agama non Islam.
Hibah kepada tokoh agama tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis , 18 Desember 2025. Selain kepada tokoh agama, juga diserahkan bantuan biaya listrik untuk rumah ibadah.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menyampaikan bahwa total bantuan yang diserahkan sebesar Rp 4.102.400.000, yang terbagi untuk tokoh agama Islam sebesar Rp 3.984.400.000 dan tokoh agama non Islam sebesar Rp 118.000.000.
“Untuk marbot, imam, khotib dan pemuka agama kita berikan Rp 1 juta per tahun. Kalau untuk listrik masjid dan rumah ibadah sebesar Rp 200 ribu selama dua bulan, kalau listrik musala Rp 100 ribu selama dua bulan,” ujarnya.
Hibah ini menjadi bentuk apresiasi Bupati Kudus kepada para imam, khotib, imam dan pemuka agama lainnya, yang telah berdedikasi dalam meningkatkan pelayanan dan pengembangan bidang keagamaan dan sosial masyarakat.
“Harapannya, bantuan ini bisa memberikan semangat untuk marbot. Karena marbot kan mengelola masjid dan musala. Sehingga mereka dapat merasa aman dan nyaman, tenang, mendapatkan perhatian dari pemkab,” tuturnya.
Pihaknya pun turut mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus yang telah mengawal program unggulan dari visi misi bupati dan wakil bupati. Semoga program ini bisa terus berkelanjutan.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kudus, Adi Sadhono Murwanto menyebut bahwa penerima hibah ini ditentukan melalui Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kudus.
Pemberian hibah ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kudus Nomor 101.10/306/2025 tanggal 6 November 2025 tentang Penetapan Penerima dan Besaran Hibah Berupa Uang kepada Badan/Lembaga/Organisasi dan Kelompok atau Anggota Masyarakat yang dialokasikan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2025.
Hibah melalui DMI diberikan sebesar Rp Rp 3.984.400.000, dengan rincian bantuan tunjangan kesejahteraan marbot, imam, khotib kepada 3.439 orang. Lalu bantuan biaya listrik untuk 657 masjid serta 1.413 musala.
Sedangkan hibah melalui Kantor Kemenag Kudus diberikan sebesar Rp 118.000.000, dengan rincian bantuan tunjangan kesejahteraan untuk 88 tokoh agama dan bantuan biaya listrik untuk 75 rumah ibadah non agama Islam.
“Semoga bisa bermanfaat bagi para penerima,” tukasnya. ***
