Mereka terdiri dari Bupati Pati, dua orang camat, tiga kepala desa, serta dua calon perangkat desa. Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas maupun status hukum dari pihak-pihak yang dibawa ke Jakarta.
Menurut Budi, proses pemeriksaan masih berlangsung dan KPK belum mengambil keputusan terkait penetapan status hukum para pihak tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman. KPK akan menyampaikan secara resmi perkembangan perkara ini melalui konferensi pers setelah proses pemeriksaan awal selesai,” ujarnya.
Langkah penindakan ini menarik perhatian publik karena melibatkan aparatur pemerintahan dari berbagai tingkatan, mulai dari kabupaten hingga desa.
KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Perkembangan selanjutnya terkait perkara ini akan diumumkan KPK secara terbuka setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan memperoleh kejelasan peran masing-masing pihak.***
