KUDUS, ZONANEWS.ID — Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris berencana memberikan bantuan keuangan (Bankeu) untuk pemerintah desa maupun kelurahan di Kudus pada tahun anggaran 2026 mendatang.
Bankeu yang akan diberikan senilai kurang lebih Rp 100 juta untuk tiap desa/kelurahan di Kudus. Tujuannya untuk pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing.
“Tahun 2026, setiap desa kami kasih bankeu 100 juta rupiah untuk pengelolaan sampahnya,” kata Bupati setelah mengikuti aksi bersih-bersih Kali Gelis pada Minggu, 15 Juni 2025.
Dengan bantuan keuangan tersebut, Bupati Sam’ani mewajibkan setiap desa/kelurahan memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sendiri. Di dalam TPS tersebut, juga wajib ada pemilihan sampah.
Sampah organik bisa diambil Bakti Lingkungan Djarum Foundation dan sampah anorganik bisa dimanfaatkan masyarakat untuk didaur ulang atau lainnya.
“Nanti desa mengelola sampahnya di TPS masing-masing, dipilah,” tegas Bupati.
Meski implementasinya nanti akan sangat sulit, tapi Sam’ani optimis masyarakat Kudus bisa bekerja sama dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Kalau niat, insyaallah berhasil. Walau keberhasilannya tidak sampai 75 persen, bisa 50 persen saja sudah sangat bagus,” katanya.
Ketika nanti rencana ini terlaksana, Bupati mengingatkan bahwa pemerintah desa maupun kelurahan di Kudus mempunyai tanggung jawab besar untuk memberikan edukasi pada masyarakatnya.
