Bupati Kudus Siapkan Bankeu Rp100 Juta Per Desa, Wajibkan TPS dan Pemilahan Sampah

Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris. (Nila/Zonanews.id)

Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan bahwa di Kudua ada Peraturan Daerah (Perda) K3, yakni mengatur tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan di Kabupaten Kudus.

Perda ini bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta keindahan kota dan wilayah di Kudus.

Dalam Perda itu pun, bagi yang melanggar bisa terkena sanksi berupa denda atau sanksi adminitratif lainnya.

Bacaan Lainnya

“Tentu, kalau buang sampah sembarangan kena denda, tapi tetap kita lakukan pendekatan-pendekatan (edukasi agar tidak melakukan kesalahan yang sama),” ujar Bupati Sam’ani.

Upaya memilah sampah juga ditekankan Bupati pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kudus. Mereka wajib memilah sampah mulai dari rumahnya masing-masing.

“ASN di rumah wajib memilah sampah,” tegas orang nomor satu di Kudus tersebut.

Pihaknya pun menyadari bahwa pengeolaan sampah membutuhkan biaya besar. Namun Sam’ani tetap yakin dan optimis bahwa tiap sampah memiliki manfaat.

Bisa diubah menjadi bahan bakar alternatif setelah diolah dengan sistem RDF (Refuse Derived Fuel), sampah bisa jadi listrik, bisa menjadi biogas, dan lainnya.***