Bupati Kudus Harap Pelantikan Perades Setelah Adanya Keputusan Hukum Tetap

Bupati Kudus HM Hartopo. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Bupati Kudus HM Hartopo berharap pelantikan perangkat desa (Perades) hasil seleksi yang bekerjasama dengan FISIP Universitas Padjadjaran di Kabupaten Kudus pada 14 Februari 2023 lalu bisa dilakukan setelah adanya keputusan hukum tetap.

Hal tersebut disampaikan Hartopo saat beraudiensi dengan Gabungan Rangking 1 (Garank 1) kemarin. Memfasilitasi pertemuan antara Garank 1 dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) serta stakeholder lainnya, Hartopo menjelaskan terkait Surat Edaran (SE) dari Dinas PMD nomor 141/3111/13.03/2023 tentang himbauan tindak lanjut tahapan pengisian Perades.

Dalam SE tersebut, Hartopo mengungkapkan bahwa Dinas PMD tidak melarang camat mengeluarkan rekomendasi pelantikan ke kepala desa, namun sementara jangan dulu.

Bacaan Lainnya

Sebab, menurut Hartopo perlu adanya keputusan tetap terlebih dahulu. Keputusan sela di Pengadilan Negeri (PN) atas perkara nomor 26/Pdt.G/2023/PN.Kds dikatakan Hartopo belum memiliki keputusan yang masuk ke pokok materinya.

“Jadi harus ada keputusan diterima atau ditolak, sampai saat ini belum ada,” kata Hartopo saat dimintai keterangan, Jumat 15 September 2023.

“Maka dari itu, ini sama-sama punya tafsir sendiri dalam putusan sela ini sehingga tidak bisa diimplementasikan langsung (melakukan pelantikan), jadi harus menunggu keputusan sesuai dengan pokok materinya,” jelas Hartopo melanjutkan.