Bupati Kudus Harap Pelantikan Perades Setelah Adanya Keputusan Hukum Tetap

Bupati Kudus HM Hartopo. (NILA)

Ketika gugatan sudah memiliki kekuatan hukum tetap antara diterima atau ditolak, Hartopo mempersilakan pelantikan dilakukan.

“Sebetulnya bisa (dilakukan pelantikan Perades) selama tidak ada gugatan lagi, kita tunggu sampai ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Untuk itu, Hartopo meminta semua pihak untuk menghargai semua proses hukum yang masih berjalan.

Bacaan Lainnya

“Saya sendiri memerintahkan, laksanakan aturan yang sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.

Meskipun menunggu sampai adanya keputusan hukum tetap membutuhkan waktu lama, Hartopo berharap pelantikan Perades bisa langsung dilakukan setelah adanya keputusan tetap. Sehingga kekosongan posisi perangkat desa bisa segera terisi dan bisa memaksimalkan tugas masing-masing.***