Buntut Bolos Kerja dan Berkelahi di Tempat Karaoke, Dua ASN Kudus Dicopot Sementara dari Jabatan

(dari kiri ke kanan) Asisten III Setda Kudus, Dwi Agung Hartono, Sekda Kudus Revlisianto Subekti, Inspektur Inspektorat Kudus, Eko Djumartono. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

“Yang bersangkutan masih berkewajiban ngantor, karena yang dibebaskan sementara dari jabatan, tapi masih berstatus PNS, jadinya masih berkewajibab untuk ngantor,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, dua ASN berinisial H dan E, diduga bolos kerja dan terlibat perkelahian dengan pengunjung lain di sebuah kafe karaoke di Kabupaten Pati beberapa waktu lalu.

Insiden ini pun sempat menghebohkan kalangan pemerintah daerah setempat, sehingga Inspektorat melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Total ada tiga orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh pihak Inspektorat Kudus. Terdiri atas dua ASN yang bersangkutan, serta satu saksi dari pihak luar, yaitu berinisial D.

Inspektur Inspektorat Kudus, Eko Djumartono menyebut, tim penyidik juga telah mengantongi rekaman video dari CCTV yang diduga berasal dari tempat karaoke tersebut.

“Tiga (orang yang terlibat perkelahian) itu sudah meyakinkan kami. Ada fakta yang kami sampaikan ke bupati, yang nanti ditindaklanjuti TPK,” tegasnya. ***