BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Polri umumkan Ferdy Sambo tersangka penembakan Brigadir J. (Tangkap layar konferensi Polri Selasa, 9 Agustus 2022)

ZONANEWS.ID – Polri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.

Dalam konferensi pers yang dilakukan Selasa, 9 Agustus 2022 dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menegaskan setelah dilakukan penyidikan, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers tersebut Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan tersangka baru dengan peran sebagai penyuruh penembakan pada Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo disebutkan menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022 lalu.

“Selama penyidikan Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka yakni Bharada E, Bripka RR, tersangka KM, dan Irjen Pol FS,” keterangan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa.

Tim khusus juga telah menganalisa hasil autopsi serta pemeriksaan sidik jari dan DNA di lokasi terdiri dari lima orang yakni Putri C, Ferdy Sambo, Riki, Richard, dan korban Yoshua.

Selain itu kepolisian juga melakukan pemeriksaan sebanyak 47 saksi untuk mengungkap penembakan pada Brigadir J.