BPK Tegaskan Penggunaan Dana BOSP Harus Sesuai RKAS, Ini Aturannya

Sosialisasi akuntabilitas pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Pendapa Kabupaten Kudus. (Foto: Ayu Devi/Zonanews.Id)

“Pengelolaan Dana BOSP harus sesuai dengan perencanaan yang telah disusun. Setiap transaksi juga harus dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah,” paparnya.

Selain itu, BPK mengingatkan adanya ketentuan mengenai metode pembayaran. Transaksi belanja dengan nilai di atas Rp 1 juta wajib dilakukan secara nontunai atau melalui transfer, kecuali di daerah yang belum memiliki akses perbankan.

Dana BOSP juga tidak boleh digunakan untuk pembangunan gedung baru yang bersifat investasi. Anggaran tersebut dilarang dipakai untuk membayar gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN), maupun membiayai kegiatan yang telah didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, sekolah perlu memastikan setiap rencana belanja telah sesuai dengan ketentuan sebelum dana direalisasikan. Ketelitian dalam penyusunan anggaran dan administrasi menjadi bagian penting untuk menghindari kesalahan dalam pengelolaan keuangan pendidikan.

Pengawasan terhadap Dana BOSP dilakukan secara berlapis. Pihak yang terlibat meliputi komite sekolah, orang tua murid, dinas pendidikan, inspektorat daerah, BPK, hingga aparat penegak hukum.

Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan dapat mendorong transparansi sekaligus memastikan anggaran pendidikan digunakan sesuai kebutuhan operasional satuan pendidikan.

BPK mengingatkan setiap sekolah agar mematuhi ketentuan mulai dari perencanaan, pelaksanaan belanja, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

“Penggunaan Dana BOSP harus sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku agar pengelolaannya tertib serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.***