BKPSDM Kudus Catat Tren Kenaikan Jumlah ASN yang Ajukan Izin Cerai, Motifnya Variatif

Ilustrasi. ASN di Kabupaten Kudus. (Foto: Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus mencatat tren kenaikan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan izin cerai di sepanjang tahun 2025.

Hingga akhir Juli 2025, terdapat 10 ASN yang mengajukan izin cerai dan telah disetujui. Sementara pada tahun 2024 lalu, tercatat ada 9 ASN yang melakukan pengajuan dan disetujui. Pada tahun 2023, juga terdapat 9 ASN.

“Saat ini juga masih ada yang proses. (Total jumlah pengajuan) tidak sampai 20 ASN,” ujar Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno saat dimintai keterangan, Rabu, 30 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Pihaknya menegaskan bahwa pengajuan izin cerai oleh ASN tidak serta-merta langsung disetujui. Proses tersebut akan melalui mediasi berkali-kali. Apabila masih dimungkinkan untuk kembali rujuk, maka pengajuan tersebut akan ditolak.

Mediasi akan dilakukan mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempatnya bertugas, sebelum nantinya diajukan ke BKPSDM. Jika belum membuahkan hasil, maka akan diteruskan ke Bupati Kudus untuk kembali dilakukan pembinaan.

Bahkan, pihak dari Kementerian Agama (Kemenag) juga akan ikut melakukan mediasi dan pembinaan terhadap kedua belah pihak. Hal ini untuk memastikan bahwa keputusan untuk bercerai memang sudah jalan terakhir dan terbaik.