“Ada yang (pengajuan izin cerai) diterima dan ada yang ditolak. kalau masih bisa dirukunke ya ditolak. Misal yang mengajukan perempuan, yang laki-laki masih pengen bersama ya kami tolak,” terangnya.
Ada berbagai faktor penyebab ASN mengajukan izin cerai, mulai dari perselisihan, ekonomi, maupun perselingkuhan. Mayoritas, faktor penyebab keretakan hubungan rumah tangga yang terjadi adalah karena berselisih paham.
Winarno membeberkan, dari ASN yang mengajukan izin cerai ke BKPSDM Kudus, jumlah terbanyak datang dari instansi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus. Hal ini menyusul jumlah ASN terbanyak juga di instansi tersebut.
“Paling banyak di instansi pendidikan. Jadi prosesntase kenapa lebih besar karena jumlah personilnya lebih banyak, tapi kalau dirata-rata hampir sama (semua OPD). Di sana jumlah guru kan sekitar tiga sampai empat ribuan,” jelasnya.
Untuk diketahui, surat izin cerai memang dibutuhkan oleh ASN bila ingin mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama. Surat izin ini menjadi syarat wajib, atau Pengadilan Agama tidak bisa memproses lebih lanjut.
“Meskipun setiap tahun ada (yang mengajukan izin cerai) tetapi kita lakukan pembinaan, karena yang namanya rumah tangga kan ada naik turunnya, jangan sampai menyesal di belakang karena selisih paham sebentar,” tukasnya. ***
