KUDUS, ZONANEWS.ID — Patroli cyber Polsek Kudus Kota menemukan sebuah kendaraan bermotor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan curanmor dengan lokasi di Desa Damaran, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
Penemuan tersebut berawal dari adanya unggahan akun medsos yang menjual motor secara daring pada Rabu, 29 Januari 2025.
Berangkat dari temuan tersebut, Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan memerintahkan unit Reskrim Polsek Kudus Kota untuk mendalami dan melakukan undercover buying (pembelian terselubung).
“Setelah melalui komunikasi intens dengan pemilik akun medsos, identitas pelaku (curanmor) dan lokasi persembunyiannya di wilayah Jati, Kudus dapat diketahui,” ungkap Kapolsek melalui keterangan tertulisnya.
Kemudian pada Kamis, 30 Januari 2025 pagi, anggota Polsek Kudus Kota berhasil menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti. Diketahui, setelah melakukan aksi kejahatannya, pelaku mengunggah hasil curiannya ke medsos untuk dijual.
“Dari pelaku dapat kami amankan satu unit kendaraan bermotor jenis Kawasaki Blitz, baju dan topi yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya.” ujar AKP Subkhan.
Pihaknya mengungkapkan, pelaku berinisial TS berusia 40 tahun, warga Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Sehari-hari, pelaku bekerja sebagai buruh proyek di wilayah Kabupaten Kudus.
