KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kebijakan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak progresif bagi masyarakat. Program tersebut berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan memanfaatkan pembebasan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasi Pelayanan Pajak Daerah Samsat Kudus, Agus Praviantho, mengatakan program pembebasan denda tersebut berlaku di seluruh wilayah Jawa Tengah.
“Mulai tanggal 21 September sampai 28 Desember, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan kebijakan bebas denda pajak kendaraan bermotor dan bebas pajak progresif. Ini berlaku seluruh Jawa Tengah,” kata Agus.
Namun, Agus mengingatkan masyarakat agar tidak keliru memahami program tersebut. Pembebasan hanya diberikan terhadap denda atau sanksi, sedangkan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tetap menjadi kewajiban pemilik kendaraan.
Program tersebut berlaku untuk berbagai jenis kepemilikan kendaraan, baik kendaraan pribadi, kendaraan dinas berpelat merah, maupun kendaraan milik badan hukum.
Bagi kendaraan yang mempunyai tunggakan hingga lima tahun, pemilik tetap harus membayar pokok pajak yang tertunggak. Sementara denda atas tunggakan tersebut mendapatkan pembebasan sesuai program.
“Selain PKB, terdapat pula kebijakan terkait sanksi SWDKLLJ yang dikelola Jasa Raharja untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya,” tandasnya.
Sementara itu, kendaraan yang sudah lebih dari lima tahun tidak aktif memiliki ketentuan administrasi tersendiri apabila pemilik hendak mengaktifkannya kembali.
Menurut Agus, pemilik kendaraan perlu membawa kendaraan beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk menjalani pemeriksaan fisik sebelum proses pendaftaran dilakukan.
