“Untuk mengaktifkan kembali kendaraan, pemilik harus membawa kendaraan dan BPKB untuk dilakukan pemeriksaan fisik sebelum proses pendaftaran,” bebernya.
Di Kabupaten Kudus sendiri, terdapat sekitar 113 ribu kendaraan bermotor aktif yang tercatat sebagai objek pajak. Dari jumlah tersebut, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan tercatat sekitar 52 persen.
“Dari sekitar 113 ribu objek pajak aktif tersebut, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Kudus tercatat sekitar 52 persen. Namun, angka tersebut masih bergerak karena waktu jatuh tempo setiap kendaraan berbeda,” tukasnya.
Dari sisi penerimaan, realisasi PKB Kabupaten Kudus hingga 31 Agustus 2026 mencapai sekitar Rp76,7 miliar. Jumlah tersebut mencapai 54,47 persen dari target tahunan sebesar Rp140,8 miliar.
Sedangkan penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai sekitar Rp41,6 miliar atau 57,9 persen dari target Rp71,8 miliar.
Selain pembayaran pajak, Samsat Kudus juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan kesesuaian data kendaraan dengan identitas pemilik. Masyarakat yang membeli kendaraan bekas didorong segera melakukan proses balik nama.
Hal tersebut juga berkaitan dengan penerapan opsen PKB dan BBNKB yang menjadi bagian pendapatan pemerintah kabupaten/kota.
Agus menjelaskan, kendaraan dengan pelat Kudus akan memberikan kontribusi opsen kepada Kabupaten Kudus meskipun pembayaran pajaknya dilakukan di daerah lain.
“Kalau dengan pelat Kudus itu, opsennya langsung masuk ke kas daerah Kudus. Walaupun pelat Kudus bayar di Semarang, tetap masuk ke kas daerah Kudus,” ujarnya.
Samsat Kudus juga mendorong aparatur sipil negara (ASN) menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Imbauan tersebut diperkuat melalui surat edaran Sekretaris Daerah yang mengatur ketertiban pajak kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi milik ASN.
Dengan masa program yang berlangsung hingga 28 Desember 2026, masyarakat yang masih memiliki tunggakan diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan pokok pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan.***
