“Pemusnahan ini merupakan barang bukti yang telah inkracht tahun 2020-2021 sebanyak 2,9 juta batang dari 10 orang tersangka,” jelas dia.
Pemusnahan ini, lanjut Arif, sesuai dengan Keputusan Penetapan BMN dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Pihaknya pun telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan rokok ilegal beserta barang bukti.
“Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 8.132.807.160, dengan potensi penerimaan negara Rp 5.351.298.184, yang dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok yang seharusnya dibayar,” bebernya.
Pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati untuk selanjutnya memusnahkan keseluruhan rokok ilegal.
“Seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjung Rejo Pati. Barang yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya dilekati pita cukai palsu,” imbuhnya.
Dalam penegakan hukum dibidang cukai, Bea Cukai Kudus terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum. Kegiatan preventif dan represif dilakukan guna menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kudus.***
