Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 8,1 Miliar 

Pemusnahan ribuan rokok ilegal dilakukan secara simbolis di halaman kantor KPPBC Tipe Madya Kudus, Selasa, 26 Juli 2022. (RAHAYU)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan jutaan batang rokok ilegal senilai Rp 8,1 miliar, pada Selasa, 26 Juli 2022.

Adapun rokok yang dimusnahkan kali ini ada 7.918.643 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 850 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT). Lalu, 10.900 keping pita cukai palsu serta tiga karung etiket.

Kemudian, turut dimusnahkan pula dua belas buah alat pemanas, lima rol kertas pembungkus filter rokok (cigarette tipping paper), dua karung plastik OPP, dan 33 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Bacaan Lainnya

Kepala Bea Cukai Kudus secara langsung melakukan pemusnahan secara simbolis dengan membakar ribuan batang rokok ilegal di halaman kantor KPPBC Tipe Madya Kudus.

Hadir pula untuk mendampingi agenda pemusnahan rokok ilegal, yakni Kepala Satpol PP, Ketua DPRD, Dandim 0722, Kapolres Kudus, Kepala PKP Kudus, Kajari Jepara, serta pejabat yang lainnya.

Kepala KPPBC Kudus Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan dari Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022.