KUDUS, ZONANEWS.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, berhasil kembali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal.
Kali ini, tim Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di Jalan Kudus-Cengkalsewu, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati pada Selasa, 12 Juli 2022.
Setelah sebelumnya pada, Senin 11 Juli 2022 tim Bea Cukai Kudus mengagalkan peredaran rokok ilegal dari Kabupaten Jepara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tim Bea Cukai Kudus, yakni 480 ribu batang rokok dengan nilai diperkirakan sebesar Rp 547.200.000. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 366.595.200.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kudus, Dwi Prasetyo Rini menjelaskan, kali ini pihaknya berkerjasama dengan anggota Polsek Sukolilo.
Dalam kerjasama ini, berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat, pihaknya berhasil mengamankan satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.
“Sekitar pukul 00.30 WIB pada Selasa 12 Juli, kami mendapatkan informasi tentang adanya sebuah mobil barang bak terbuka digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Jepara,” katanya.
Mendengar adanya informasi tersebut, pihaknya bersama dengan anggota Polsek Sukolilo bergerak melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Utara Kudus sesuai dengan informasi yang didapatkan.
