KUDUS, ZONANEWS.ID – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus terus melakukan penyisiran dalam keanggotaan partai politik (parpol) yang masuk di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Jika sebelumnya penyisiran pada aspek dugaan kegandaan internal dan eksternal, kali ini Bawaslu Kudus memfokuskan pada aspek keanggotaan partai politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat.
Hal itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai politik Peserta Pemilihan Umum DPR dan DPRD.
Dalam aturan tersebut, tahapan verifikasi administrasi yang saat ini berjalan sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat (2) huruf c PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dilakukan untuk membuktikan tidak terdapat anggota partai politik berstatus sebagai anggota TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan membeberkan, ada beberapa nama keanggotaan yang dilarang masuk di Sipol salah satu partai politik calon peserta pemilu 2024. Antara lain, Penyuluh Agama Islam di lingkungan Kemenag Kudus dan nama Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Undaan, Kudus.
Lalu, adapula nama Sekretaris Desa (Sekdes), anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berada di wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kudus.
“Bahkan Sekdes dan PLD tersebut merupakan pasangan suami istri,” katanya, Senin, 4 September 2022.
Minan pun kemudian menandaskan agar KPU Kabupaten Kudus mengambil sikap terhadap keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu yang berpotensi tidak memenuhi syarat.
