Sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Begitu pula partai politik juga harus menindaklanjutinya dokumen persyaratan perbaikan verifikasi administrasi ,” tuturnya.
Tindak lanjut tersebut, lanjut Minan, juga harus berdasar pada Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Adapun beberapa ketentuan perundang-undangan yang mengatur jenis profesi yang dilarang menjadi anggota partai politik yaitu PP Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS menjadi Anggota Parpol.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Lalu, Perdirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01/Ljs/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan, Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
Selanjutnya, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. Serta, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. ***
