Bawaslu Kudus Imbau Parpol Jaga Netralitas Saat Pendaftaran Calon DPRD

Bawaslu Kudus hadiri pembukaan masa pengajuan bacalon anggota DPRD Kudus. (Istimewa)

“Mengingat lokasi kantor KPU Kudus yang sangat minimalis, maka maksimal rombongan pendaftar setiap partai dibatasi 15 orang,” tandasnya.

Sementara itu, Katua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan memberikan masukan agar partai yang mengalami perubahan susunan kepengurusan agar saat pendaftaran juga menunjukkan SK terbarunya.

“Maksimalkan input data di Silon dan teliti sebelum submit yang kemudian dilanjutkan pendaftaran ke KPU Kudus,” himbaunya kepada parpol yang hadir dalam pembukaan.

Bacaan Lainnya

Saat ini ada salah satu partai di Kudus yang mengalami perubahan kepengurusan. Sebab itu saat pendaftaran bacalon anggota DPRD Kudus, partai agar membawa dan menunjukkan perubahan SK Kepengurusan.

“Bawaslu Kudus juga agar diberi tembusan perubahan kepengurusannya,” pinta Ketua Bawaslu Kudus.

Bawaslu Kudus juga menghimbau agar saat pendaftaran ke KPU Kudus, partai politik menjaga netralitas dan memastikan tidak adanya orang-orang yang dilarang berpolitik praktis turut dalam pendaftaran.

“Meski suami atau isteri mendaftar sebagai bacalon anggota legislatif, maka apabila suami atau isteri berprofesi sebagai ASN, TNI, Polri dan menjalani profesi pekerjaan yang harus netral, maka jangan ikut menghantarkan dalam proses pendaftaran bacalon anggota DPRD di KPU Kudus,” tambahnya. ***