Bareskrim Polri Selidiki Kasus Dana Wakaf ACT

Bareskrim Polri selidiki kasus dugaan penyalahgunaan dana wakaf ACT. (DIVISI HUMAS POLRI)

ZONANEWS.ID – Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dana masyarakat yang dikumpulkan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Polri telah memintai keterangan terhadap pengelola Yayasan ACT mulai dari pendiri, hingga bagian keuangan dan proyek.

Penyidikan dimulai Bareskrim Polri pada Jum’at 8 Juli 2022.

Bacaan Lainnya

“Hari ini 8 Juli, semuanya dimintai keterangan sesuai jadwal,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jumat 8 Juli 2022 kemarin, seperti dikutip Zonanews.id dari laman resmi Divisi Humas Polri.

Polri menduga penggunaan dana wakaf oleh ACT sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan adanya dugaan digunakan untuk aktivitas yang terlarang.

“Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh bagi pengurus yayasan yang ada di dalamnya. Serta diduga terdapat diduga indikasi bahwa penggunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang,” papar Ramadhan.

Ramadhan menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut.

Saat ini, Ramadhan menyatakan kasus ACT masih dalam tahap penyelidikan.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Tentu dugaan-dugaan ini akan didalami ditelusuri dan diselidiki,” pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa Yayasan ACT yang bergerak di bidang kemanusiaan hingga pengelolaan wakaf, setiap tahunnya dapat menghimpun dana ratusan miliar.

Pada Jum’at 8 Juli 2022, penyidik Bareskrim menjadwalkan pemanggilan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.