Sebab pihak termohon merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rudi mengatakan bahwa eksekusi penghukuman tidak seperti halnya kasus perorangan. Di mana bisa dilakukan penyitaan barang berharga sesuai nominal yang harus dibayarkan, melainkan ada mekanismenya sendiri.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Musyaffak mengakui sebelum mengajukan permohonan eksekusi terhadap termohon eksekusi PT Bank Mandiri Pusat c.q. PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus beralamat Jalan Jenderal Sudirman nomor 164 Desa Rendeng, Kecamatan Kota, Kudus, yang diajukan ke PN Kudus pada 17 Juli 2023, pihaknya juga memberikan peringatan tertulis agar termohon dalam waktu lima hari untuk melaksanakan amar putusan.
Salah satunya menghukum tergugat/termohon untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp5,8 miliar.
“Kami juga meminta secara tertulis kepada kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Jateng-DIY untuk menegur dan memberikan perintah kepada termohon untuk melaksanakan amar putusan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Gugatan yang diajukan oleh kliennya bernama Moch Imam Rofi’i yang merupakan nasabah Bank Mandiri Kudus itu, kata dia, telah diputus oleh masing-masing majelis hakim pada setiap tingkatan.
Di antaranya, putusan PN Kudus tertanggal 25 Mei 2022 mengabulkan gugatan untuk sebagian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat membayar kerugian yang diderita penggugat atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp5,8 miliar.
Sementara putusan Pengadilan Tinggi Jateng tertanggal 15 Agustus 2022 dengan amar putusan berbunyi menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat, menguatkan putusan PN Kudus nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds tertanggal 25 Mei 2022 yang dimohonkan banding tersebut.
“Mahkamah Agung tertanggal 11 Mei 2023 dalam amar putusannya berbunyi menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Bank Mandiri Pusat cq PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus dan menghukum pemohon membayar perkara dalam tingkat kasasi,” ujarnya.
Karena dalam putusan perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang sudah pasti (in kracht van gewijsde) dan para pihak telah diberitahukan isi putusan sebagaimana relaas pemberitahuan putusan kasasi oleh jurusita, maka putusan tersebut dapat dilaksanakan.**
