KUDUS, ZONANEWS.ID — Kasus raibnya uang di rekening tabungan nasabah Bank Mandiri atas nama Moch Imam Rofi’i senilai Rp 5,8 miliar masih berjalan sampai saat ini.
Terbaru, Pengadilan Negeri (PN) Kudus memperingatkan kepada pihak Bank Mandiri untuk melaksanakan putusan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap atau incracht yang diajukan oleh nasabah Bank Mandiri tersebut.
Juru Bicara PN Kudus Rudi Hartoyo menjelaskan, hari ini, Rabu 13 September 2023, Ketua PN Kudus memanggil para pihak atas kasus yang ada. Mulai dari pemohon eksekusi yang merupakan nasabah Bank Mandiri, maupun termohon dari pihak Bank Mandiri.
“Menyusul adanya surat permohonan eksekusi dari pemohon, hari ini Ketua Pengadilan Negeri Kudus memanggil para pihak,” kata Rudi saat dimintai keterangan.
Dalam pertemuan hari ini, pihak PN Kudus dikatakan Rudi memberi peringatan kepada termohon untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan perkara perdata sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 947 K/PDT/2023/PN Kds tertanggal 11 Mei 2023, jo putusan Pengadilan Tinggi Jateng nomor 281/Pdt/2022/PT Smg tertanggal 15 Agustus 2022, jo putusan PN Kudus nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds tertanggal 25 Mei 2022.
“Kami memberikan peringatan kepada termohon untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan,” ungkapnya.
Termohon, lanjut Rudi, diberi batas waktu selama delapan hari kerja dan bisa diperpanjang sesuai kebijakan dari Ketua PN Kudus hingga dua atau tiga kali, untuk mematuhi isi putusan perkara perdata tersebut.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan belum juga mematuhi, maka akan ada tindakan berikutnya.
“Nantinya akan ada pelaksanaan eksekusi penghukuman sejumlah pembayaran uang sesuai hasil putusan,” terang Rudi.
