Banding Ditolak, Bank Mandiri Tetap Divonis Bayar Uang Nasabah Kudus yang Raib

”Masih ada upaya hukum, melalui kasasi yang diberikan waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan kepada pihak-pihak terkait. Jika tidak, berarti sudah incracht atau berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bank Mandiri kalah dalam sidang di PN atas kasus raibnya uang tabungan milik Moch Imam Rofi’i warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp 5.800.090.000.

Selain itu, dalam putusan juga disebutkan jika tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 399.500.

Bacaan Lainnya

Diketahui, kasus pembobolan uang nasabah bank pelat merah ini bergulir sejak Oktober 2022. Penggugat yang juga sebagai nasabah bank tersebut Moch Imam Rofi’i melakukan gugatan kepada Bank Mandiri Persero Tbk Pusat Cq PT Bank Mandiri Persero Tbk Kantor Cabang Kudus.

Isi petitum dalam gugatan tersebut, bahwa Bank Mandiri telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 5,8 miliar.

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Moch Imam Rofi’i, Nur Sholikin, mengatakan fakta persidangan yang telah terungkap memang selayaknya dikuatkan. Menurutnya itu sudah tidak terbantahkan.

“Memang klien kami Moch Imam Rofi’i terbukti selaku korban atas adanya tindakan kelalaian Bank Mandiri sehingga uang yang disimpan di situ hilang,” kata Sholikin.

Dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Kudus kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Sholikin berharap agar putusan segera dilaksanakan.

“Kalau masalah Bank Mandiri kasasi, kami akan mengikuti prosedur yang ada. Kami siap menyiapkan kontra kasasi. Keputusan pengadilan tinggi (Bank Mandiri) telah melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya.***