KUDUS, ZONANEWS.ID – Bank Mandiri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah atas kasus raibnya tabungan milik nasabah warga Kabupaten Kudus dari saldo rekeningnya yang disimpan di Bank milik BUMN pada bulan Mei 2021 lalu.
Akan tetapi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang telah menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kudus terkait gugatan nasabah terhadap Bank Mandiri tersebut.
Dengan demikian Bank Mandiri kembali kalah atas banding yang diajukannya dan dihukum harus membayar uang nasabah yang hilang sebesar Rp 5, 8 miliar. Diketahui, uang nasabah yang hilang tersebut milik Moch Rifa’i warga Kabupaten Kudus.
Hal itu disampaikan oleh humas PN Kudus Rudi Hartoyo, yang mana putusan banding perkara nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds telah keluar pada 15 Agustus 2022 dalam persidangan yang berlangsung secara E-Court.
“Putusan pengadilan tinggi menguatkan putusan sebelumnya, artinya pertimbangan dalam putusan Pengadilan Negeri Kudus sebelumnya disetujui. Tapi kalau pengadilan tinggi mengadili sendiri bisa dibatalkan. Dalam hal ini pengadilan tinggi tidak membatalkan putusan hanya menguatkan putusan,” katanya, Selasa, 16 Agustus 2022.
Untuk itu, PT Semarang menguatkan putusan PN Kudus yang memvonis Bank Mandiri untuk membayar kerugian yang ditimbulkan atas kelalaianya terhadap warga Kudus tersebut.
Sehingga, Pengadilan Tinggi Semarang memutuskan untuk menguatkan keputusan PN Kudus yang tetap menghukum Bank Mandiri dengan mengganti dana nasabah yang hilang sebesar Rp 5,8 miliar.
Rudi Hartoyo mengatakan, Pengadilan Tinggi sudah memutus perkara tersebut, pada Senin, 15 Agustus 2022 kemarin.
”Dalam hal ini PT Semarang tidak membatalkan putusan. Tapi menguatkan keputusan dari PN Kudus, disetujui. Baik dari bukti-bukti, pertimbangan dinilai sudah benar. Jadi Bank Mandiri masih tetap berkewajiban membayar kerugian penggugat,” bebernya.
Meski demikian, menurutnya upaya hukum saat ini masih terbuka. Bank Mandiri, masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) jika masih merasa tidak puas dengan putusan tersebut.
