JEPARA, ZONANEWS.ID — Mengawali tahun 2024 dengan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC), Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan pengiriman 196 ribu batang rokok ilegal di salah satu agen jasa pengiriman di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara pada Rabu, 3 Januari 2024.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan menjelaskan, saat itu Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus melakukan kegiatan patroli darat dengan menyasar sejumlah agen jasa pengiriman di beberapa wilayah Kabupaten Jepara.
“Dari hasil patroli tersebut, tim mencurigai beberapa paket kiriman yang diduga berisi rokok ilegal di salah satu agen jasa pengiriman di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara sehingga dilakukan pemeriksaan,” ungkap Sandy melalui pers rilis yang diterima zonanews.id, Sabtu, 6 Januari 2024.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan paket tersebut, tim menemukan 117 paket yang berisi 8.860 bungkus rokok jenis SKM dengan berbagai merek seperti Lois L Bold, JAYA BOLD, GUCI, FLASH BOLD, dan DUBAI tanpa dilekati pita cukai, serta 940 bungkus rokok jenis SKM dengan merek LiNK BOLD yang dilekati pita cukai dduga palsu.
