Dalam kesempatan yang sama, salah satu pendiri APPSI sekaligus Koordinator Wilayah Jawa Tengah dan Wakil Ketua I APPSI Jawa Tengah, Tri Sumargiani, menjelaskan bahwa APPSI lahir dari Forum Komunikasi 45 bersama koperasi-koperasi pasar untuk memperjuangkan keberlangsungan pasar tradisional.
Menurut Tri, saat ini APPSI Jawa Tengah menjalankan sejumlah program nasional, salah satunya pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di pasar tradisional.
“Kami mendapat kuota nasional sekitar 9 juta sertifikasi halal untuk membantu percepatan program pemerintah. Setelah Oktober nanti, sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman akan menjadi kewajiban,” ujarnya.
Ia menjelaskan sertifikasi halal dan NIB bukan sekadar memenuhi aturan, tetapi juga memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk pedagang.
“Agar mereka mendapatkan kekuatan secara hukum dalam berdagang dan lebih meyakinkan konsumen terhadap produk yang mereka hasilkan,” katanya.
Tri mengakui masih terdapat tantangan dalam menyosialisasikan program tersebut. Banyak pedagang kecil yang menganggap produknya sudah pasti halal sehingga belum merasa perlu mengurus sertifikasi.
“Memang tantangannya adalah keterbatasan pemahaman. Banyak pedagang merasa apa yang dijual sudah halal tanpa perlu pengujian, bahkan ada yang berpikir karena usahanya kecil tidak perlu mengurus sertifikasi. Padahal program ini gratis dan sangat bermanfaat untuk pengembangan usaha mereka,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketika usaha pedagang berkembang dan membutuhkan tambahan modal dari lembaga keuangan, sertifikasi halal dan NIB menjadi salah satu persyaratan penting.
“Kalau usaha mereka semakin besar dan ingin mengajukan modal kerja, syarat utamanya adalah sertifikasi halal dan Nomor Induk Berusaha. Karena itu kami ingin program ini segera dijalankan di Kudus,” tuturnya.***
