Antisipasi Kecelakaan, Ojek Wisata Menara Kudus Akan Dikenakan Sanksi Bila Tidak Tertib Berlalu Lintas

Tukang ojek wisata area Menara Kudus usai menurunkan penumpang pada Selasa, 8 Oktober 2024. (ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Sebagai antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas di sepanjang jalan dari Terminal Wisata Religi Bakalankrapyak menuju Makam Sunan Kudus atau Menara Kudus, Unit penegakan hukum (Gakkum) Polres Kudus segera memberlakukan sanksi bagi para tukang ojek yang melanggar lalu lintas.

Kanit Gakkum Polres Kudus, Ipda Moh. Ja’far menyampaikan, langkah ini tidak terlepas dari banyaknya aduan masyarakat mengenai perilaku ojek yang terkadang ngebut di jalan dan seenaknya menurunkan penumpang.

“Sebagai sanksi, rompi (pengenal sebagai anggota paguyuban ojek) mereka akan kami sita beberapa hari,” kata Ipda Ja’far saat dimintai keterangan pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Bacaan Lainnya

Meski begitu, sebelum sanksi diberlakukan, unit gakkum Polres Kudus akan memberikan imbauan terlebih dahulu kepada para tukang ojek, baik itu yang tergabung dalam ojek Menara maupun ojek Terminal Bakalankrapyak.

“Secara umum mereka harus tertib berlalu lintas, utamakan keselamatan dirinya sebagai tukang ojek dan pembonceng, mengingat banyak orang jauh (luar kota) yang naik ojek,” ujarnya melanjutkan.

Pihaknya melanjutkan, jarak dari Terminal Bakalankrapyak menuju Menara Kudus juga tidak terlalu jauh, seharusnya tukang ojek bisa lebih berhati-hati saat mengantar maupun menjemput penumpang.

Namun Ipda Ja’far menyadari, para tukang ojek yang terkesan adu cepat mengantar maupun menjemput penumpang itu karena mereka ingin mengejar setoran atau pendapatan.