Amankan 12,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Bukukan Penerimaan Negara Rp 20,27 Triliun

Sejumlah barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Kudus pada semester 1 tahun 2025. (ZONANEWS.ID)

Lenni menegaskan, semua layanan ini diberikan secara gratis. Masyarakat dan pelaku usaha bisa mengakses informasi dan konsultasi melalui media sosial @beacukaikudus atau WhatsApp di 0811-52-500-225.

Di samping capaian penerimaan, Bea Cukai Kudus juga menunjukkan taringnya di sisi pengawasan. Selama periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan 67 kali penindakan rokok ilegal.

“Total sebanyak 12.992.116 batang rokok ilegal berhasil diamankan, dengan nilai mencapai Rp 19,17 miliar. Berkat penindakan ini, potensi kerugian negara sebesar Rp 12,54 miliar berhasil diselamatkan,” ungkap Lenni.

Bacaan Lainnya

Pihaknya mengungkapkan, penegakan hukum ini dilakukan terhadap berbagai modus pelanggaran, seperti pengiriman lewat perusahaan jasa ekspedisi, penimbunan dalam bangunan tertutup, dan distribusi melalui sarana pengangkut.

Dengan kinerja impresif ini, Bea Cukai Kudus tidak hanya berkontribusi besar pada penerimaan negara, tetapi juga aktif memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan.***