Jalur zonasi merupakan jarak terdekat antara wilayah calon peserta didik dengan sekolah yang sudah ditetapkan oleh dinas terkait berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
“Perhitungannya pakai jarak tempuh koordinat dari domisili rumah calon peserta didik, menuju satuan pendidikan menggunakan citra satelit,” ungkap Ali Ihsan.
Dengan begitu, pihaknya menegaskan bagi tiap sekolah bisa menjadi unggulan dan memiliki kesempatan yang sama dengan meningkatkan kualitas pendidikan yang diberikan seperti pelajaran, kegiatan dan ekstrakulikuler.
“Otomatis akan menjadi sekolah unggulan jika pengajar maupun pekerja di sekolahnya mampu memaksimalkan potensi sekolah dengan baik. Itu nanti akan dipertanggungjawabkan dan mempermudahnya,” katanya.
Di samping itu, Ali Ihsan berharap proses PPDB SMP di Kudus tahun 2023 ini bisa berjalan dengan lancar. Semua sekolah hingga panitia PPDB di Kudus bisa benar-benar menerapkan aturan-aturan yang ada.***
