JEPARA, ZONANEWS.ID — Menutup bulan Januari 2024, Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap 127.200 batang rokok tanpa dilekati pita cukai yang ditimbun di dalam sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara pada Kamis, 25 Januari 2024.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan menjelaskan, penindakna tersebut bermula dari sebuah informasi adanya bangunan yang digunakan untuk menimbun rokok yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.
Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus yang mendapatkan informasi tersebut segera menelusuri lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 16.45 WIB, tim berhasil menemukan lokasi bangunan dengan ciri-ciri yang sesuai informasi.
“Sesampainya di lokasi, tim segera melakukan pemeriksaan,” ujar Sandy dalam pers rilis yang diterima zonanews.id pada Rabu, 31 Januari 2024.
Dari hasil pemeriksaan, jelas sandy, tim menemukan 125.600 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan berbagai merek.
Diantaranya yaitu DUBAI, Z.A. STICK, CLASSY BOLD, FLASH BOLD, dan L.4. tanpa dilekati pita cukai.
