Pendaftaran pernikahan telah dilakukan di KUA Mejobo bersama keluarga masing-masing. Pemeriksaan dokumen, data calon pengantin, wali nikah, hingga dua orang saksi juga telah dipenuhi.
Kedua calon mempelai bahkan telah menjalani proses sowan ke KUA serta pemeriksaan kesehatan di puskesmas.
“Sejak awal tidak ada masalah. Saat pendaftaran maupun pemeriksaan semuanya berjalan baik. Kedua calon mempelai juga terlihat sama-sama bersedia untuk melangsungkan pernikahan,” ungkap Chamdan.
Dia menuturkan, pada Senin pagi, keluarga calon mempelai pria tetap datang sesuai jadwal dengan membawa berbagai perlengkapan pernikahan, termasuk seserahan.
Kedua keluarga kemudian berkumpul bersama petugas KUA untuk mempersiapkan prosesi akad. Namun, ketidakhadiran DNL membuat seluruh rangkaian acara tidak dapat dilanjutkan.
Menurut Chamdan, kehadiran kedua calon pengantin menjadi unsur penting dalam pelaksanaan akad nikah. Karena calon mempelai perempuan tidak berada di lokasi, pernikahan akhirnya harus ditunda.
“Calon suaminya sudah datang bersama keluarga, wali dan saksi juga sudah siap. Namun, karena calon istrinya tidak ada, akad nikah tidak mungkin dilangsungkan,” jelasnya.
Chamdan menambahkan, pihak keluarga sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa DNL berpamitan untuk mengikuti wawancara kerja pada Sabtu sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, tidak ada yang menduga kepergiannya berujung pada tertundanya pernikahan.
Keluarga kedua belah pihak sempat meminta bantuan warga dan aparat setempat untuk mencari keberadaan DNL. Peristiwa tersebut juga telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
Terkait rencana pernikahan, Chamdan menyebut KUA memberikan kesempatan kepada keluarga untuk kembali mengajukan pelaksanaan akad apabila calon mempelai perempuan telah ditemukan. Kesempatan tersebut diberikan dalam rentang waktu sekitar satu bulan.
Terpisah, Kapolsek Mejobo, Heri Purwanto, membenarkan adanya informasi perempuan yang meninggalkan rumah menjelang hari pernikahannya di Desa Jepang.
Pihak kepolisian, kata dia, telah meminta anggotanya melakukan penelusuran awal untuk mengumpulkan informasi mengenai keberadaan DNL. Meski demikian, hingga Selasa, 3 November 2026, keluarga belum menyampaikan laporan resmi.
“Kami belum menerima laporan, tetapi anggota saya sudah melakukan pencarian data awal. Ketika sudah ada laporan resmi, kami akan tindak lanjut,” ujar Heri.
Hingga Selasa, 3 November 2026, keberadaan DNL masih belum diketahui. Sementara itu, kedua keluarga masih menunggu kabar dan kepastian mengenai calon mempelai perempuan yang seharusnya menjalani prosesi pernikahan tersebut.***
