Plt Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Imam Prayitno menyebut bahwa hanya pedagang asongan yang diperbolehkan memasuki area tengah Alun-alun Simpang Tujuh Kudus. Itu pun dibatasi hanya untuk 100 pedagang.
“Hari ini sudah ada yang daftar 40 pedagang asongan dari Kudus. Untuk pedagang lokal diperkirakan sekitar 60 orang, yang sekitar 30-an pedagang dari luar Kudus,” ujar Imam, Kamis, 10 April 2025.
Ia juga memberikan sejumlah peraturan yang wajib ditaati para pedagang asongan. Di antaranya, air mineral yang dijual harus kemasan botol ukuran 250 mili dan 300 mili, serta tidak boleh memakai peralatan gelas, mangkok hingga piring.
“Ini menjadi standar keamanan, jadi kami tertibkan pedagang asongan agar tidak mengganggu para penonton,” tandasnya.
Sedangkan, untuk PKL kinjeng akan ditempatkan di area Jalan Jenderal Sudirman sebelah utara, Jalan Pemuda sebelah utara, Jalan Ahmad Yani sebelah timur, Jalan Ramelan sebelah timur, dan Jalan Sunan Kudus bagian tengah.
