“Laki-laki yang judi dan semacamnya sehingga lupa dengan tanggung jawab juga ada,” tambahnya.
Kendati demikian, Kholil menyampaikan sebelum dilakukan putusan, pasangan suami istri yang mengajukan cerai dilakukan mediasi terlebih dahulu. Dan tak sedikit pula yang berhasil rujuk setelah dilakukan mediasi.
“Jadi sebelum memutuskan untuk pisah, mereka kan ada pertengkaran, perselihan dulu kan. Itu di mediasi dulu, dan ada beberapa yang berhasil di mediasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kholil menyebut bahwa sepanjang tahun 2023, ada sebanyak 1.268 laporan cerai yang diterima oleh Pengadilan Agama Kudus. Yang mana, 1.117 laporan diantaranya telah diputus cerai.
“Sementara sisanya masih dalam proses, ditolak, gugur serta berhasil di mediasi,” bebernya. ***
