Selain aspek hukum, kemampuan keuangan desa menjadi pertimbangan penting dalam menentukan waktu pelaksanaan pengisian jabatan.
Sam’ani mengaku belum bisa memastikan apakah proses tersebut dapat dilaksanakan pada tahun ini atau baru pada 2027. Pasalnya, pemerintah desa juga harus memperhitungkan kebutuhan anggaran untuk berbagai agenda lainnya.
“Belum tahu. Kalau 2027 kita paksakan, keuangan desa juga tidak mencukupi,” ungkapnya.
Di sisi lain, kekosongan jabatan perangkat desa menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi kelancaran administrasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemkab Kudus berharap perangkat desa yang masih aktif dapat mengoptimalkan tugas serta kemampuannya untuk menjaga pelayanan tetap berjalan dengan baik sembari menunggu keputusan mengenai pengisian jabatan yang kosong.
Pemkab Kudus juga meminta pemerintah desa tetap mendukung pelaksanaan sejumlah program prioritas, di antaranya penanganan sampah, Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), cek kesehatan gratis, pembangunan tiga juta rumah, serta penguatan ketahanan pangan. ***
