8 Cakades Siap Berebut 2 Kursi di Kudus

Pemilihan nomor urut bakal calon kepala desa di Kabupaten Kudus. (FOTO : ISTIMEWA)

Pihaknya menambahkan, dalam masa kampanye itu telah ditentukan jadwalnya. Hari pertama adalah penyampaian visi dan misi cakades, yang digelar di dalam ruangan. Kegiatan ini wajib diselenggarakan oleh setiap panitia Pilkades 2023, dan menghadirkan cakades, Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat.

‘’Kemudian visi dan misi serta foto cakades itu, dipasang di papan pengumuman di balai desa. Selain itu juga di tempat yang strategis atau mudah dibaca oleh masyarakat,’’ tegasnya.

Ditanya soal Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Janggalan, Kecamatan Kota, Adi menuturkan, untuk saat ini belum ada penetapan. Tahapannya memang berbeda dengan pilkades yang reguler.

Bacaan Lainnya

‘’Nanti pemilihannya juga secara musyawarah, yang dihadiri panitia, tokoh agama, masyarakat yang pihak-pihak yang bersangkutan,’’ ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga desa di Kabupaten Kudus bakal menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2023. Dimana pelaksanaan pencoblosan, dijadwalkan oleh Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten setempat, 13 Juni 2023 mendatang.

Tiga desa itu, dua desa menggelar Pilkades reguler yakni Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, dan Desa Getasrabi, Kecamatan Gebog. Sedang yang melaksanakan Pilkades PAW, yakni Desa Janggalan, Kecamatan Kota.***