20 Persen Dana Desa untuk Bumdes, Dinas PMD Kudus Siapkan Program Berkelanjutan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Sebanyak 20 persen dari Dana Desa yang diterima oleh masing-masing desa akan diperuntukkan bagi penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Kebijakan baru ini mulai diterapkan di tahun 2025.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana menyebut bahwa sebelumnya tidak ada ketentuan terhadap besaran penyertaan modal Bumdes dari Dana Desa yang diterima oleh desa.

Namun, mulai tahun ini, pemerintah menerapkan kebijakan baru bahwa sebanyak 20 persen Dana Desa harus diperuntukkan bagi penyertaan modal Bumdes. Hal ini berlaku untuk semua desa, termasuk di Kabupaten Kudus.

Bacaan Lainnya

“Tahun ini, anggaran 20 persen (dana desa) untuk Bumdes, tidak seperti tahun sebelumnya yang tidak ditentukan,” kata Famny, Rabu, 30 Juli 2025.

Menindaklanjuti kebijakan baru tersebut, Dinas PMD pun telah menyiapkan program berkelanjutan untuk pengurus Bumdes di Kudus. Pihaknya akan bekerjasama dengan mitra atau swasta dalam pelatihan maupun pendampingan.

Famny mencontohkan, program yang dipersiapkan akan bekerjasama dengan pengusaha ternak, seperti kambing, ayam petelur, dan semacamnya. Pengurus Bumdes akan mendapatkan pelatihan dari mereka, untuk diaplikasikan ke desanya masing-masing.