Pemkab Kudus Kucurkan Banpol Senilai Rp 2,56 Miliar, Bupati Ingatkan Soal Etika Wakil Rakyat

Penyerahan secara simbolis hibah bantuan untuk partai politik di Kudus yang berlangsung di Pendapa Kabupaten Kudus pada Rabu, 30 Juli 2025. (ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyalurkan hibah bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Kudus tahun anggaran 2025.

Penyaluran secara simbolis dilakukan Bupati Kudus kepada perwakilan masing-masing parpol yang berlangsung di Pendapa Kabupaten Kudus pada Rabu, 30 Juli 2025.

Total bantuan parpol (Banpol) yang diserahkan senilai Rp 2,568 miliar untuk 10 parpol yang memperoleh suara dalam Pemilu tahun 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

Adapun 10 penerima banpol tahun ini meliputi PAN dengan perolehan 30.811 suara menerima banpol Rp 154,055 juta.

Partai PDI Perjuangan dengan perolehan suara terbanyak 106.653 suara menerima banpol sebesar Rp 533.265 juta.

Kemudian Partai Demokrat yang dapat 30.065 suara menerima banpol Rp 150,325 juta.

Berikutnya Partai Gerindra yang memperoleh 70.896 suara menerima Rp 354,48 juta. Lalu ada Partai Golkar yang terima banpol Rp 341,1 juta karena mendulang 68.220 suara.

Lima partai berikutnya yakni Partai Hanura sebesar Rp 86,29 juta (17.258 suara), PKS sebesar Rp 184,83 juta (36.966 suara), PKB dengan banpol sebesar Rp 429,095 juta (85.819 suara).

Lanjut, Partai NasDem sebesar Rp 153,55 juta (30.710 suara) dan terakhir partai PPP sebesar Rp 181,915 juta (36.383 suara).