KUDUS, ZONANEWS.ID – Ribuan warga Kudus dicoret dari Penerima Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Kudus, Satriya Agus Himawan menghitung, ada sebanyak 11.146 warga yang dicoret dari daftar PBI JK.
Penonaktifan kepesertaan ini sudah keputusan dari pemerintah pusat. Satriya menyebut, hampir 7,3 juta warga Indonesia dinonaktifkan sebagai PBI BPJS Kesehatan yang ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) ini.
“Itu sudah edaran dari Kementerian Kesehatan dan kami diberi data kepesertaan PBI yang dinonaktifkan,” ujar Satriya, Jumat, 4 Juli 2025.
Sebelumnya, Dinas Sosial P3AP2KB mencatat ada sebanyak 201.983 warga Kudus yang terdaftar sebagai penerima BPJS PBI baik dari APBN pemerintah pusat maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kudus.
Saat ini, warga Kudus yang masih terdaftar sebagai peserta BPJS PBI ini tinggal berjumlah 190.837 orang. Satriya mengatakan, kendati ribuan warga Kudus dinonaktifkan dari kepesertaan PBI, menurutnya masih bisa didaftarkan ulang.
“Ketika memang ada warga yang masih membutuhkan, bisa dilakukan verifikasi ulang,” ungkap Satriya.
Dinsos P3AP2KB Kudus sedang melakukan pemetaan data penerima supaya proses verifikasi dan validasi kepesertaan BPJS Kesehatan bisa diusulkan lagi.
Namun, proses tersebut tidak dapat dilakukan untuk sementara lantaran saat ini Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) masih ditutup oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
“Ini masih proses, sudah kami minta untuk verval bagi yang membutuhkan, kalau memang layak dapat diajukan lagi,” jelasnya.
Meskipun telah dicoret, mereka juga dapat mengusulkan pengajuan kepesertaan BPJS Kesehatan yang didanai APBD Kudus. Selain itu, masih berpeluang menerima bantuan lainnya, seperti bansos atau PKH.
“Kalau tidak terdaftar JKN dari pusat, bisa dicover melalui anggaran APBD,” timpalnya.
Pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait data penerima bantuan iuran yang bisa diverifikasi ulang. Sehingga, Pemkab Kudus bisa meng-cover kepesertaan PBI yang tercoret dan tidak terdaftar oleh pemerintah pusat. ***
