Kemudian, untuk rentang masa penahanan sudah berjalan satu tahun hingga 18 bulan maka akan mendapat remisi 30 hari. Lalu, 18 bulan hingga dua tahun mendapat remisi 18 bulan, serta di atas dua tahun mendapat remisi dua bulan.
“Nanti ada yang langsung bebas ada dua orang,” singkatnya.
Rifky menambahkan, saat ini jumlah warga binaan di Rutan Kelas IIB Kudus berjumlah 204 orang.
Sebanyak 164 warga binaan sudah teregister, terdiri dari narapidana umum 115 orang, narapidana korupsi dua orang, narapidana cukai satu orang dan narkoba 44 orang. Sedangkan, untuk warga binaan yang dititipkan dari Polres Kudus berjumlah 42 orang.
Pihaknya mengakui bahwa kondisi di Rutan Kelas IIB Kudus telah over kapasitas. Padahal normalnya, kapasitas Rutan dihuni 104 warga binaan. ***
