KUDUS, ZONANEWS.ID – Sebanyak 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendapat sanksi administratif berupa pemberhentian operasional khusus dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Ketua Paguyuban Mitra SPPG Kudus, Wahyu Widodo, membenarkan hal tersebut. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 2 November 2026, sebab ketidakpatuhan SPPG dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Dia menjelaskan, sanksi yang diberikan BGN murni berkaitan dengan persoalan administrasi keuangan dan pelaporan, bukan akibat adanya insiden maupun gangguan kesehatan yang dialami penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Iya benar, suspend itu hanya terkait laporan harian yang sifatnya administratif,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Senin, 2 November 2026.
Menurut Wahyu, langkah BGN tersebut merupakan bentuk pengetatan pengawasan terhadap tata kelola dana operasional di masing-masing SPPG.
Oleh sebab itu, seluruh mitra diharapkan meningkatkan kedisiplinan dalam menyusun hingga mengunggah laporan penggunaan dana sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Dia juga berharap persoalan administrasi serupa tidak kembali terjadi. Sebab, kelengkapan dan ketepatan laporan menjadi salah satu faktor penting agar proses pencairan anggaran dari BGN tidak terhambat.
“Dengan begitu, seluruh SPPG bisa terus konsisten dalam menjaga pelayanan dan pemenuhan gizi kepada para penerima manfaat,” harapnya.
Pemberian sanksi tersebut didasarkan pada surat BGN Nomor 5359/D.TWS/10/2026 tertanggal 29 Oktober 2026. Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Dr. Ketut Sumedana, itu memuat ketentuan mengenai sanksi administratif bagi SPPG yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan LPDH.
