Dalam surat tersebut disebutkan, hasil pemantauan melalui portal Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN) pada 5-28 Oktober 2026 menemukan sejumlah SPPG tidak mengunggah laporan harian atau hanya menyampaikan maksimal lima laporan dari sepuluh Hari Pelayanan Efektif.
Padahal, Kepala SPPG, Pengawas Keuangan SPPG, serta perwakilan yayasan atau mitra diwajibkan menyusun dan mengunggah laporan secara lengkap, benar, serta sesuai format dan substansi yang ditentukan.
Sepuluh SPPG di Kudus yang masuk dalam daftar penerima sanksi tersebut meliputi SPPG Gondangmanis 2, Pedawang di Kecamatan Bae, Panjunan, Singocandi, Purwosari, Purwosari 2 di Kecamatan Kota, Klumpit 2, Besito di Kecamatan Gebog, Getaspejaten di Kecamatan Jati, serta Blimbing Kidul di Kecamatan Kaliwungu.
Terhadap seluruh unit tersebut, BGN menetapkan pemberhentian operasional khusus sekaligus menghentikan seluruh hak operasional sampai persyaratan administrasi dipenuhi.
Untuk mengaktifkan kembali operasional, setiap SPPG harus menuntaskan penyusunan LPDH bersama pengawas keuangan, kepala SPPG, dan perwakilan yayasan atau mitra. Seluruh dokumen yang dipersyaratkan wajib diunggah melalui portal SIPGN.
Selain itu, BGN memberikan batas waktu 1 x 24 jam untuk menyelesaikan seluruh proses pembayaran melalui Virtual Account (VA) atas periode operasional sebelum surat pemberhentian diterbitkan.
Setelah kembali beroperasi, seluruh SPPG diwajibkan menjaga ketertiban pelaporan dan mengunggah LPDH pada setiap Hari Pelayanan Efektif. ***
